Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak adalah klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c bertugas mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua kelompok sasaran.